Jumat, 22 Mei 2015

Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah



Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah pun merasa perlu membuat standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi pegawainya.Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih kagi, deskripsi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pegawai Negri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata computer. Beberapa penjelasan tentang pranata computer sebagai berikut :
  1. Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer , Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Mentri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
  2. Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer
  • Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan dan mengambangkan system dan atau program pengelolahan dengan computer.
  • Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda / D3 atau yang sederajat.
  • Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang computer dan pengalaman melakukan kegiatan di bidang computer.
  • Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang computer.
  • Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik

  • 3. Jenjang dan Pangkat Pranata Komputer

    4. Pembebasan sementara Pranata Komputer 
    Untuk tetap berada pada jalur profesionalitasnya, pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata Komputer harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal. Angka kredit minimal yang harus dikumpulkan adalah :
    1. Asisten Pranata Komputer Madya sebanyak 20 angka kredit
    2. Asisten Pranata Komputer sebanyak 20 angka kredit
    3. Ajun Pranata Komputer Muda Sebanyak 20 angka kredit
    4. Ajun Pranata Komputer Madya sebanyak 50 angka kredit
    5. Ajun Pranata Komputer sebanyak 50 angka kredit
    6. Ahli Pranata Komputer Pratama sebanyak 100 angka kredit
    7. Ahli Pranata Komputer Muda sebanyak 100 angka kredit
    8. Ahli Pranata Komputer Madya sebanyak 150 angka kredit
    9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama sebanyak 150 angka kredit
    10. Ahli Pranata Komputer Utama Muda sebanyak 150 angka kredit

    5. Pemberhentian dari Jabatan Pranata
    Komputer Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.Selain itu, Pejabat Pranata Komputer juga dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negri Sipil berdasarkan peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.

    Standarisasi Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC
    Adalah jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC. SEARCC ( South Asia Regional Computer Confideration ) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi. Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.

    Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
    1. Cross Country, cross-enterprise applicability , Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
    2. Function Oriented bukan tittle oriented , Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang berbeda.
    3. Testable / certificable , Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
    4. Applicable , Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region masing-masing.
     
    Gambar Model Klasifikasi yang direkomendasikan

    Setiap jenis pekerjaan dari skema di atas masing – masing memiliki 3 tingkatan, yaitu:
    1. Supervised ( terbimbing ) , Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
    2. Moderately supervised ( madya ) , Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
    3. Independent / Managing ( mandiri ) , Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas
    4.  

    KESIMPULAN
    Berdasarkan materi diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa pekerjaan di bidang TI mempunyai aturan yang berlaku dari standar pemerintah sejak tahun 1992, dan standarisasi pekerjaan dibidang teknologi mempunyai tingkatan dan kretiria yang harus di taati oleh setiap bagian pelaku bisnis yang mempekerjakan seorang Ti begitu pula tenaga ahli TI harus mengikuti standarisasi pemerintah tersebut.
    Ada beberapa jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC. SEARCC ( South Asia Regional Computer)

2 komentar: